Pusat Studi Pemilu dan Partai Politik




Dalam rangka pengembangan visi program studi Ilmu Pemerintahan Sebagai Pusat Pembelajaran dan Penelitian dalm bidang Ilmu Politik dan Pemerintahan di tanah Papua maka, diras perlu dan penting untuk membangun kualitas SDM. Untuk mejawab visi program studi tersebut, salah satu penguatan kapasitas SDM tenaga pengajar di program studi Ilmu Pemerintahan melalui Pusat Studi. Saat ini, Pusat studi yang berorientasi pada kajian PEMILU dan Partai Politik atau yang lebih dikenali dengan nama CEPP (Center for Election and Political Party). melalui pusat studi ini, berbagai kegiatan dan pengembangan telah dilakukan. Pusat studi ini didirikan pada tahun 2013, secara resmi diresmikan oleh Prof. Chsnul Mar'iah,Ph.D., selaku Presiden CEPP-unilink Indonesia.


Kerjasama

Kuliah Umum yang diselenggarakan atas kerjasama Universitas Cenderawasih dan Komusi Pemilihan Umum republik Indonesia (KPU RI) berjalan efective. Dengan menghadirkan anggota Komisoner KPU RI, DR. Ferry Kurnia, S.IP.,M.Si., selaku nara sumber mendapatkan respons yang konstruktif dari mahasiswa. ada 4 hal penting yang dikatakan nara sumber terkait pembangunan Demokrasi di Indonesia. Pertama, Electoral system. Kedua, Electoral Technical. Ketiga, management. Keempat, Law enforcement. empat hal tersebut adalah kunci keberhasilan PEMILU di Indonesia.















Hampir setiap lima tahun sekali menjelang pemilu, DPR dan pemerintah sibuk dengan revisi undang-undang pemilu, undang-undang penyelenggara pemilu, undang-undang partai politik, undang-undang pemilihan presiden dan paket undang-undang politik lainnya. Sebagai akibatnya, akhirnya hampir setiap lima tahun sekali juga aturan yang berkaitan dengan pemilu selalu berubah. Perubahan
undang-undang yang selalu terjadi ini juga menciptakan adanya perbedaan pengaturan di antara undnag-undang yang satu dengan undang-undang yang lainnya.
Pengaturan kembali mengenai kampanye dan dana kampanye menjadi penting karena terjadi ketidakkonsistenan penerapan pengaturan di dalam undang-undang yang berbeda-beda antara undang-undang pemilu presiden, pemilu legislatif, maupun pemilu kepala daerah. Misalnya di dalam UU No.1/2015 jo UU No.8/2015 yang mengatur mengenai kampanye dan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah ada pengaturan baru yang sangat progresif yaitu mengenai pembatasan dana kampanye dan pembiayaan kampanye dari anggaran negara. Sementara itu, di dalam UU No. 42/2008 dan UU No.8/2012 belum ada sama sekali pengaturan seperti itu. Hal ini akan membingungkan bagi pemilih, peserta pemilu, maupun penyelenggara pemilu. Karena harus membuat aturan teknis baru lagi, harus mempelajari undnag-undang, dan harus memsosialisasikan kembali padahal hal ini dapat dihindari apabila undang-undang yang berkaitan dengan kepemiluan disatukan dalam satu undang-undang.
Dengan adanya Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 tanggal 23 Januari 2014 yang menyatakan pelaksanaan pemilu legislatf dan pemilu presiden harus diserentakkan semakin memperkuat dorongan untuk penyatuan undang-undang pemilu yang sejak pascapemilu 2004 sudah mulai digagas. Selain adanya putusan MK yang menjadi momentum hukum bagi penyatuan undang-undang pemilu, terdapat sejumlah permasalahan mendesak untuk menyatukan undang-undang pemilu.
Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu adalah inisiatif dari masyarakat sipil dalam menyusun bersama rancangan rekomendasi naskah akademik dan draft pasal undang-undang yang menyatukan undang-undang kepemiluan, maka perlu dilakukan review dan penyusunan agenda advokasi bersama masyarakat sipil. Sejumlah organisasi  masyarakat sipil dan lembaga penilitian yang ikut terlibat dalam pembahasan antara lain yaitu Perludem, IPC, LIPI, ERI, Correct, CSIS, Puskapol UI, LP3ES, JPPR, PPUA Penca, ICW, LIMA, PVI, Remotivi, LSPP, PPMN, Kartunet, Arus Pelangi, KPI, WRI, Populi Center, Diaspora Indonesia, Puskakom UI, iLab, ILR, Kode Imisiatif, LBH Jakarta, Pertuni, TII, Inst. Kapal Perempuan, Puska Gender UI, Migrant Care, Pusilkom UI, dan PJS. Rancangan naskah akademik dan pasal-pasal rancangan undang-undang yang telah disusun bersama tersebut memerlukan masukan atau input dari publik secara lebih luas.
Untuk itulah Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu mengajak serta jaringan masyarakat sipil untuk memberikan kontribusi dan masukan dalam rangka melakukan kajian penyatuan undang-undang pemilu, khususnya mengenai kampanye dan dana kampanye. Oleh karena itu Kami bekerjasama dengan Universitas Cendrawasih mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam diskusi mengenai pembahasan hasil kajian Kodifikasi Undang-Undang Pemilu.

Tujuan
1.         Mereview naskah akademik Kodifikasi UU Pemilu.
2.         Evaluasi Pilkada Serentak 2015 di Papua.
3.         Mengumpulkan masukan dan input bagi perbaikan UU Pemilu.
4.       Menyusun agenda advokasi bersama masyarakat sipil untuk mengawal pembahasan undang- undang pemilu di DPR.

Waktu dan Tempat  
Hari/Tanggal          : Jumad,  11 Maret 2016
Waktu                     : 09.00  WIT– selesai
Tempat                   : Grand Abe Hotel
                                                
Narasumber
1         Ani Soetjipto (UI)
2         Didik Supriyanto (PERLUDEM)
3         Untung Muhdiarta (UNCEND)

Peserta
1         Akademisi
2         Organisasi masyarakat sipil
3         Pengurus partai politik

4         Penyelenggara pemilu (KPU daerah & Bawaslu/Panwaslu daerah)